PRADANAMEDIA / JAKARTA – Komisi II DPR RI mengajukan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Usulan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (17/9).
Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, menyebut salah satu prioritas utama adalah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, perubahan regulasi Pemilu sangat mendesak demi menjawab harapan publik agar pelaksanaan Pemilu ke depan lebih baik dibandingkan Pemilu 2024.
“Yang pertama, kami mengusulkan revisi UU Pemilu. Publik menunggu agar Pemilu ke depan berjalan lebih baik, partisipatif, dan berkeadilan. Itu hanya bisa diwujudkan dengan aturan yang menjamin transparansi dan kepercayaan masyarakat,” kata Aria dalam rapat di ruang Baleg DPR RI.

Selain itu, Komisi II juga mendorong revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama untuk memperjelas tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135. Aria menegaskan, revisi ini penting agar publik tidak menilai ada upaya DPR melawan MK.
“Supaya jelas dan akuntabel, apa yang menjadi tindak lanjut atas putusan MK perlu diformulasikan dengan bijak. Akademisi dan masyarakat sipil juga memberi masukan agar hasilnya benar-benar sesuai prinsip demokrasi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Komisi II juga mengusulkan revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Aria menilai, banyak kritik publik terhadap partai politik yang harus dijawab dengan regulasi baru agar partai tetap menjadi pilar demokrasi yang dipercaya rakyat.
“Partai politik adalah instrumen utama demokrasi. Kita perlu berbenah agar kepercayaan publik terhadap parpol kembali kuat, sehingga mampu melahirkan pemimpin bangsa yang legitimate, baik di eksekutif maupun legislatif,” tegasnya.
RUU Lain yang Diusulkan
Selain tiga regulasi utama tersebut, Komisi II juga mengajukan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Aria menambahkan, untuk jangka menengah periode 2024–2029, Komisi II turut mengusulkan sejumlah RUU strategis seperti:
- RUU Pertanahan,
- Revisi UU Kewarganegaraan,
- Revisi UU Administrasi Kependudukan,
- Revisi UU Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,
- Revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
- Revisi UU Penataan Ruang.
Menurut Aria, usulan tersebut selaras dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda reforma agraria.
“Reforma agraria adalah legacy Presiden Prabowo, bagaimana tanah untuk rakyat bisa benar-benar terwujud. Maka, landasan hukumnya harus diperkuat melalui regulasi,” jelasnya.
Adapun sejumlah RUU kumulatif terbuka juga masih dibahas, termasuk soal penyesuaian dasar hukum pembentukan kabupaten/kota, serta perpanjangan waktu pembahasan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. (RH)
