Menanti Putusan MK Sengketa Pilkada Barito Utara: Jaga Persatuan, Junjung Falsafah Belom Bahadat

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara pada Rabu (17/9). Menyambut momen penting ini, masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya di Barito Utara, diimbau untuk mengutamakan persatuan dan kesatuan, apapun hasil putusan nantinya.

Praktisi hukum Kalteng, Ari Yunus Hendrawan, menekankan pentingnya melihat sengketa ini dalam bingkai keadilan, kemanusiaan, dan budaya lokal Dayak. Ia mengingatkan masyarakat agar tetap berpegang pada Semangat Belom Bahadat—falsafah hidup yang menjunjung tata krama, kejujuran, dan ketaatan pada hukum.

“Di tengah persidangan MK yang menguji dalil politik uang dan maladministrasi, nilai gotong royong dan toleransi harus menjadi pegangan bersama,” ujar Ari, Selasa (16/9).

Sidang Ungkap Politik Uang dan Manipulasi

Dalam sidang perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, sejumlah saksi dari paslon 02 Jimmy-Carter–Inriaty Karawaheni (pemohon) membeberkan dugaan politik uang berupa pembagian tunai Rp300 ribu per pemilih. Bahkan, ada kesaksian bahwa Rp4,8 juta dibagikan ke 16 keluarga di Kelurahan Jingah untuk mengamankan suara di TPS tertentu.

Namun, kesaksian saksi disebut kontradiktif. Ada yang mengaku dipaksa memberikan keterangan palsu dengan imbalan Rp1 juta, dan ditemukan data penerima ganda. Pihak termohon, yakni KPU Barito Utara, melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan itu dengan alasan bukti tidak sah secara hukum acara, serta menegaskan laporan serupa telah ditangani Bawaslu namun ditolak karena minim bukti.

Tiga Skenario Putusan MK

Ari menilai, Mahkamah kini menghadapi tiga kemungkinan putusan:

  1. Permohonan ditolak – jika bukti politik uang dinilai lemah atau tidak sah, MK dapat menguatkan hasil KPU.
  2. Permohonan dikabulkan sebagian – bila ditemukan pelanggaran terbatas, MK berpotensi memerintahkan PSU hanya di TPS tertentu, sebagaimana pernah diputuskan pada Februari 2025.
  3. Diskualifikasi paslon – opsi ekstrem bila politik uang terbukti sistematis, terstruktur, dan masif, demi menjaga integritas demokrasi lokal.

“Apapun arah putusan, MK pasti berhati-hati karena dampaknya besar bagi demokrasi lokal,” tegas Ari.

Huma Betang dan Persatuan Warga

Lebih dari sekadar persoalan hukum, Ari mengingatkan bahwa masyarakat Barito Utara sejatinya hidup dalam rumah besar Huma Betang, di mana persaudaraan, toleransi, dan kebersamaan dijunjung di atas perbedaan politik.

“Jangan sampai perbedaan pilihan membuat kita terpecah belah. Kemenangan sejati ada pada tegaknya kejujuran dan martabat bersama,” ujarnya.

Ia optimistis, masyarakat Barito Utara mampu menyikapi putusan MK dengan kepala dingin, percaya hukum ditegakkan secara adil, serta tetap menghidupi nilai luhur Belom Bahadat: rukun, damai, dan adil. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *