Polda Kalteng Ungkap Kasus Beras Diduga Palsu, Sita 1 Ton Lebih Barang Bukti

HUKAM LOKAL

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si, didampingi Dirreskrimsus, menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana perlindungan konsumen. Kasus ini menjerat seorang pelaku yang diduga memproduksi sekaligus memperdagangkan beras yang tidak sesuai standar. Press release berlangsung di Mapolda Kalteng, Selasa (16/9/2025).

Erlan menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/45/VII/2025/Spkt.Ditkrimsus/Polda Kalteng tertanggal 31 Juli 2025. Lokasi kejadian berada di sejumlah retail modern di Kota Palangka Raya, yakni KPD Swalayan Jalan Temanggung Tilung No. 155, Sendys Jalan G. Obos No. 62, serta toko di Jalan Ahmad Yani No. 90.

“Modus tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, serta tidak sesuai dengan keterangan pada label, etiket, maupun promosi penjualan,” tegas Erlan di hadapan awak media.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 43 karung beras merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) ukuran 3 Kg,
  • 88 karung ukuran 5 Kg,
  • 52 karung ukuran 10 Kg,
  • serta peralatan produksi seperti timbangan digital, mesin sealer, karung kemasan JDR, dan karung polos bertuliskan “JDR B”.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.080 kilogram beras dengan merek JDR warna merah,” tambahnya.

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DAW (39). Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *