Kasum TNI Tegaskan Penertiban Hutan Terukur, Dua Perusahaan Tambang Disanksi

HUKAM NASIONAL

PRADANAMEDIA / JAKARTA – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara sembarangan. Hal ini ia sampaikan saat meninjau langsung kegiatan penertiban bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9).

Richard menjelaskan, setiap langkah penertiban melalui mekanisme yang terukur, mulai dari pemanggilan untuk klarifikasi, identifikasi, hingga koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, prinsip kepastian hukum menjadi landasan utama dalam setiap proses.

“Semua tahapan dilakukan dengan koordinasi bersama berbagai pihak, mulai dari Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar langkah yang ditempuh sesuai aturan, khususnya menyangkut perizinan perusahaan,” ujar Richard dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9).

Ia menambahkan, bila perusahaan terbukti memiliki izin lengkap, proses akan berjalan sesuai koridor hukum. Namun jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan. “Dengan adanya penguasaan lapangan, kami berharap terjalin komunikasi yang baik antara Satgas dan pihak perusahaan agar solusi yang tepat bisa ditemukan,” lanjutnya.

Dalam kunjungan tersebut, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan dan pemasangan plang di dua perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

  • PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membuka lahan tambang seluas 148,25 hektar tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, perusahaan dikenakan sanksi denda administratif, dan kawasan akan dipulihkan kembali fungsi hutannya.
  • PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara, juga melakukan pelanggaran serupa dengan membuka 172,82 hektar tanpa izin. Lahan tersebut resmi diambil alih negara dan perusahaan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum.

Richard menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan TNI dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berpihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.

“Penertiban ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga upaya nyata memulihkan fungsi hutan, melindungi lingkungan, dan memastikan sumber daya alam dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa,” pungkasnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *