PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Penanganan perkara dugaan korupsi ekspor komoditas tambang zircon, ilmenite, dan rutil yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, Kejati Kalteng masih belum menetapkan tersangka.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan pihaknya terus mendalami perkara ini dengan memanggil sejumlah saksi tambahan. “Sejumlah saksi dalam waktu dekat akan dimintai keterangan. Seperti disampaikan sebelumnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujarnya, Selasa (9/9).
Ia menambahkan, selain menggali keterangan saksi, tim penyidik juga masih mengumpulkan berbagai alat bukti, baik dokumen maupun bukti lapangan. Kejati juga berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan perhitungan kerugian negara secara riil. “Nilai Rp1,3 triliun yang disampaikan sebelumnya belum termasuk potensi kerugian dari sektor pajak daerah,” jelasnya.

Diduga Libatkan PT Investasi Mandiri
Kasus ini diduga melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM), perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalteng pada 2020.
Namun, dalam praktiknya PT IM diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai dasar transaksi. Hanya saja, komoditas yang dijual bukan berasal dari wilayah IUP perusahaan tersebut, melainkan dari tambang masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kapuas yang dikumpulkan melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya.
“Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar PT IM melakukan penjualan zircon, ilmenite, dan rutil, baik lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025. Jadi, barang yang dijual bukan dari wilayah izin yang sah,” ungkap Hendri dalam konferensi pers sebelumnya, Kamis (4/9).
ESDM Kalteng Angkat Bicara
Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya praktik jual-beli ilegal tersebut. “Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan RKAB sesuai ketentuan. Kalau ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan itu, kami tidak mengetahui,” ucapnya.
Ia menjelaskan, mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017. “Sepanjang catatan kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB. Jadi secara prosedur resmi, aktivitas pengangkutan dan penjualannya tidak tercatat,” tegas Vent.
Dinas ESDM, lanjutnya, mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kalteng agar persoalan ini segera terang benderang dan sesuai aturan. (RH)
