Pangkalan Bun – Dua gadis asal Kotawaringin Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya adalah anak di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun yang dipaksa bekerja sebagai pekerja seks di Kabupaten Gunung Mas. Dalam kasus ini, Polres Kotawaringin Barat menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka berinisial MU (33) dan merupakan warga Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatreskrim AKP Yoga Panji menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang saksi yang tak lain adalah paman korban.
“saksi mata, SE (52), mencari kedua keponakannya dan kemudian mendapat informasi bahwa kedua korban yaitu Melati (16) dan Mawar (15) dijemput oleh pria tak dikenal dengan kendaraan roda empat, ” kata Kasat Reskrim, Kamis (19/09/2024).
Berbekal informasi tersebut, saksi yang melaporkan kejadian tersebut , Satreskrim Polres Kobar melakukan penyelidikan yang akhirnya menangkap pelaku di Gunung Mas. “Kami terus melakukan penyelidikan hingga kami menangkapnya,” lanjutnya .
Dari hasil pemeriksaan, kedua korban dijanjikan pekerjaan di sebuah kafe di kawasan Kota Palangka Raya. ” Namun, kedua korban diketahui tidak dibawa ke Palangka Raya melainkan ke Kabupaten Gunung Mas dan dipaksa melakukan pekerjaan hubungan seks komersil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 12 UU RI 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 83 dibacakan Pasal 76F UU RI No.17 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (KN)
