MK Gelar Sidang Putusan Gugatan PSU Pilkada Barito Utara, Paslon 02 Dalilkan Politik Uang

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA / JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka sidang putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, Rabu (10/9).

Perkara ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni, yang menggugat hasil PSU. Dalam perkara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara bertindak sebagai termohon, sedangkan pasangan nomor urut 01, Shalahuddin–Felix, bersama Bawaslu Barito Utara ditetapkan sebagai pihak terkait.

Sidang dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. “Agenda siang ini adalah pengucapan putusan,” ujarnya saat membuka sidang. Putusan perkara PHPU Barito Utara dibacakan bersamaan dengan putusan PHPU Pilgub Papua dan Pilkada Boven Digoel.

Dalam permohonannya, tim hukum Jimmy–Inri mendalilkan adanya praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bukti yang diajukan berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan di media sosial Facebook.

Namun, Kuasa Hukum Termohon, Saleh, menegaskan bukti tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. “Bukti yang hanya berupa tangkapan layar unggahan Facebook tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahan maupun kebenarannya, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU MK,” tegasnya.

Saleh menambahkan, dugaan pelanggaran itu telah ditangani Bawaslu Barito Utara. Berdasarkan surat pemberitahuan status perkara Nomor 263/PP.01.02/K.KH-03/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025, laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran maupun tindak pidana pemilihan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pihak Terkait, Ali Nurdin, menyebut tuduhan politik uang yang diarahkan kepada kliennya hanyalah fitnah. “Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 berlangsung jujur, adil, dan melibatkan partisipasi masyarakat luas tanpa adanya rekomendasi atau putusan pelanggaran dari pengawas pemilu,” tegas Ali.

Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar karena tidak pernah ada hasil pemeriksaan Sentra Gakkumdu yang membuktikan keterlibatan pihak terkait dalam dugaan politik uang. Bahkan, pihaknya mengajukan surat keterangan dari orang yang disebut pemohon sebagai saksi untuk membantah dalil tersebut.

Dengan demikian, pihak terkait meyakini bahwa gugatan paslon 02 hanyalah upaya merusak nama baik dan martabat mereka. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *