Prabowo: Demonstrasi Hak Warga, Tak Boleh Ada Kriminalisasi

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA / JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Ia menolak keras adanya upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang melakukan demonstrasi.

“Saya kira tidak boleh ada kriminalisasi demonstran,” ujar Prabowo dalam tayangan video di kanal YouTube Najwa Shihab, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, konstitusi telah menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari hak demokrasi. “Demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang. Berkumpul menyatakan pendapat itu sah,” tegasnya.

Meski demikian, Prabowo menekankan bahwa aksi unjuk rasa harus dijalankan dengan tertib, damai, dan sesuai aturan hukum. Demonstrasi tidak boleh merusak fasilitas publik maupun milik pribadi masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan aksi diatur oleh peraturan, termasuk soal waktu. Demonstrasi hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 di ruang terbuka, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Aturan sudah jelas. Gerakan di luar jam 18.00 itu berarti tidak sesuai ketentuan,” kata Prabowo.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, aksi di ruang terbuka hanya boleh digelar pukul 06.00–18.00, sementara di tempat tertutup diperbolehkan hingga pukul 22.00. Selain itu, penyelenggara wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dan tetap menjaga ketertiban umum serta menghormati hak orang lain. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *