
Sampit – Polres Kotawaringin Timur melaksanakan pemusnahan sabu seberat 127,98 gram Kamis, 19 September 2024, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas narkoba di wilayah tersebut. Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus yang melibatkan tujuh orang tersangka dalam periode Agustus hingga September 2024.
Dengan nilai sekitar Rp 190 juta, sabu tersebut dimusnahkan melalui proses yang melibatkan pencampuran dengan larutan air dan pembersih lantai. Proses ini dilakukan secara hati-hati dan disaksikan oleh para tersangka untuk menunjukkan transparansi dan ketegasan pihak kepolisian. Setelah diaduk hingga larut, barang bukti tersebut dibuang ke selokan di halaman Mapolres Kotim.
Kapolres Resky menegaskan komitmen kuat dari pihak kepolisian untuk tidak memberi ruang bagi pengedar atau pengguna narkoba. Ia menambahkan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus digalakkan, dan meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami akan terus berupaya keras untuk melawan peredaran narkoba. Jadi, jangan sekali-kali berani menyentuh barang haram ini, dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, sekaligus mengajak semua elemen untuk bersama-sama melawan peredaran barang terlarang demi masa depan yang lebih baik. (KN)