775 Tenaga Honorer di Murung Raya Diberhentikan per 1 April 2025, Pemkab: Kami Tak Punya Pilihan

LOKAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA/ PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi akan memberhentikan sebanyak 775 tenaga kontrak atau honorer terhitung mulai 1 April 2025. Kebijakan ini diambil menyusul ketentuan dari pemerintah pusat terkait penghapusan status kepegawaian honorer di seluruh Indonesia.

Bupati Murung Raya, Heriyus, mengungkapkan bahwa pemberhentian tersebut berlaku bagi para tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun.

“Sebanyak 775 orang itu diberhentikan karena masa kerjanya belum genap dua tahun,” ujar Heriyus kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya, sebelum pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jumlah tenaga honorer di lingkungan pemkab mencapai 3.026 orang. Dari jumlah tersebut, 2.251 orang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun dan masih tetap dipertahankan, sedangkan sisanya—775 orang—bermasa kerja di bawah dua tahun dan terdampak kebijakan ini.

Untuk tahun anggaran 2025, lanjut Heriyus, gaji bagi tenaga honorer yang terdampak hanya dianggarkan untuk tiga bulan pertama, yakni Januari hingga Maret, ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka.

“Kami sebenarnya merasa berat, namun karena adanya aturan dari pemerintah pusat, maka kebijakan ini harus diikuti. Jika dipaksakan tetap digaji, akan menjadi temuan dan pemkab bisa diminta mengembalikan dana tersebut ke kas negara,” jelasnya.

Namun demikian, pengecualian berlaku untuk beberapa tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di desa terpencil dan menjadi satu-satunya petugas medis di wilayah tersebut. Dalam kasus seperti ini, keberadaan mereka dinilai sangat penting dan krusial bagi layanan kesehatan masyarakat.

“Ada petunjuk teknis dari Dinas Kesehatan yang memberikan celah pengecualian untuk wilayah-wilayah tertentu yang sangat membutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk tenaga guru, Bupati menyebut masih dalam tahap kajian. Ia mengakui banyak sekolah di pedesaan yang bergantung pada tenaga honorer, sementara jumlah guru ASN masih sangat terbatas.

“Kita sedang carikan solusi, karena ada sekolah yang guru ASN-nya hanya satu atau dua orang, sedangkan sisanya honorer. Tidak mungkin satu guru menangani dua atau tiga kelas sekaligus,” pungkasnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *