PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKAM LOKAL

6 Warga Tersangka Bentrok di Area PT ABB Ditangguhkan, Suriansyah Halim Dorong Penyelesaian Damai

Bagikan Berita

Palangka Raya, Pradanamedia – Penangguhan penahanan terhadap enam warga yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden bentrok di area operasional PT Asmin Bara Baronang (ABB) menjadi perhatian publik. Kuasa hukum sekaligus Ketua LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sah sembari membuka ruang penyelesaian damai.

Suriansyah menjelaskan, penangguhan penahanan dilakukan setelah pihak keluarga para tersangka mengajukan permohonan resmi kepada penyidik dengan dukungan sejumlah tokoh masyarakat yang bersedia menjadi penjamin.

“Penangguhan ini bukan berarti perkara dihentikan. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya saat memberikan keterangan di Palangka Raya, Kamis (12/3).

Ia mengungkapkan, dari enam tersangka yang diajukan penangguhan, tiga orang yang sebelumnya ditahan di Polda Kalimantan Tengah telah diperbolehkan keluar setelah seluruh proses administrasi diselesaikan. Sementara satu tersangka perempuan yang ditahan di rumah tahanan khusus perempuan masih menunggu penyelesaian berkas pembebasan.

Dua tersangka lainnya, yang dikenal dengan sebutan Raja Gunung dan rekannya, hingga kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka yang dialami saat bentrokan terjadi. Meski demikian, status keduanya juga telah mendapatkan penangguhan penahanan.

Menanggapi berbagai perbincangan di media sosial yang mempertanyakan langkah hukum tersebut, Suriansyah menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum pidana yang sah di Indonesia.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap perkara harus tetap melalui proses yang berlaku. Penangguhan penahanan ini adalah tahap awal, sambil membuka ruang penyelesaian melalui jalur damai,” jelasnya.

Ia menambahkan, para tersangka saat ini dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang mengatur tindak pidana kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Suriansyah berharap konflik yang terjadi dapat diselesaikan melalui dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan, sehingga situasi tetap kondusif dan tidak memicu ketegangan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Diketahui, insiden bentrok antara aparat kepolisian dan massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat terjadi pada 3 Maret 2026 di kawasan operasional tambang milik PT Asmin Bara Baronang di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Peristiwa tersebut sempat memicu perhatian luas karena melibatkan masyarakat lokal dan aparat keamanan di area pertambangan.

“Harapan kami, semua pihak bisa menahan diri dan mengedepankan musyawarah agar persoalan ini tidak semakin meluas,” pungkas Suriansyah. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *