Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat bahwa sebanyak 21 provinsi, termasuk KIP Aceh, serta 257 kabupaten/kota tidak memiliki perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini memungkinkan daerah-daerah tersebut untuk langsung menetapkan pasangan calon terpilih.
“Berdasarkan data Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), KPU mencatat 21 provinsi/KIP Aceh dan 275 kabupaten/kota tidak memiliki permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK,” ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Ia menambahkan bahwa daerah-daerah tanpa sengketa dapat segera melanjutkan ke tahap penetapan pasangan calon terpilih pada 9 Januari 2025. Penetapan ini mencakup calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Afifuddin juga mengungkapkan bahwa KPU telah menerima BRPK dari MK dengan total 310 permohonan yang diregistrasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 23 perkara PHP gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi, 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati di 233 kabupaten/kota, serta 49 perkara PHP wali kota dan wakil wali kota.
Sidang pendahuluan di MK untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung mulai 8-16 Januari 2025, dilanjutkan dengan keterangan dari KPU, pihak terkait, dan Bawaslu pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025. MK memiliki waktu hingga 11 Maret 2025 untuk menyelesaikan semua perkara sengketa Pilkada.
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, keputusan paling lambat harus diumumkan pada 11 Maret 2025,” ungkap Kabiro Humas dan Protokol MK, Mohammad Faiz, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Faiz menyatakan bahwa MK telah mempersiapkan segala hal dengan matang untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung lancar.
“Insyaallah, dengan manajemen persidangan yang sudah kami susun, semua proses dapat selesai dengan baik,” tutupnya. (KN)
