
Pradanamedia, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan telah menyampaikan permintaan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan dapat dikembalikan ke lembaga antirasuah tersebut. Ia menilai pemberhentian puluhan pegawai itu sarat kejanggalan dan dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilainya tidak kredibel.
Abraham menegaskan, lembaga antikorupsi di berbagai negara pada prinsipnya harus berdiri secara independen. Pandangan itu, menurutnya, sejalan dengan ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menempatkan lembaga antikorupsi bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Namun, kondisi tersebut dinilai tidak lagi tercermin di Indonesia setelah KPK ditempatkan di bawah rumpun kekuasaan eksekutif melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“KPK tidak seharusnya berada di bawah eksekutif. Lembaga ini harus independen agar terbebas dari intervensi seperti yang kita lihat saat ini,” ujar Abraham Samad usai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya bagi Iklim Usaha bersama Suara.com di Hotel Manhattan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Atas dasar itu, Abraham mendorong pemerintah dan DPR untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke aturan sebelum revisi tahun 2019. Ia menilai, perubahan regulasi tersebut justru membuka jalan bagi penerapan TWK yang dinilainya bermasalah dan tidak objektif.
Menurut Abraham, materi TWK yang digunakan sama sekali tidak mencerminkan upaya pengukuran pemahaman kebangsaan para pegawai. Ia bahkan menyebut tes tersebut hanya menjadi alat untuk menyingkirkan insan KPK yang memiliki integritas tinggi.
“TWK itu menurut saya hanyalah tes akal-akalan. Soal-soalnya tidak menunjukkan upaya menggali wawasan kebangsaan. Itu hanya cara untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK, dan saya sampaikan itu dengan sangat tegas,” pungkasnya. (AK)





