Pradanamdeia/Palangka Raya – DPRD Kalteng Setujui Raperda APBD 2026, Pendapatan Rp 5,1 T dan Belanja Rp 5,4 T

LOKAL PEMERINTAHAN
Bagikan Berita

Pradanamedia/Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025 pada Rabu (19/11/2025), dengan agenda utama penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng dan pimpinan DPRD terkait Nota Keuangan serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai 3 Gedung DPRD Kalteng, Jalan S. Parman, ini dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan dihadiri sekitar 50 peserta, termasuk Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, Kabid Keuangan Polda Kalteng Kombespol Sahroni, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD memaparkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terkait Raperda Nota Keuangan dan APBD 2026. Setelah penyampaian laporan, kedua pihak kemudian menandatangani Berita Acara Persetujuan sebagai bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, yang membacakan pidato Gubernur, menyampaikan bahwa Raperda APBD 2026 telah melalui serangkaian proses pembahasan, koreksi, dan penyempurnaan. Selanjutnya, rancangan tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).

Struktur APBD Kalteng Tahun Anggaran 2026 terdiri dari:

Pendapatan Daerah: Rp 5,1 triliun lebih
Belanja Daerah: Rp 5,4 triliun lebih
Defisit: Rp 333 miliar lebih
Penerimaan Pembiayaan: Rp 333 miliar lebih
Pembiayaan Netto: Rp 333 miliar lebih

Rapat paripurna ini sekaligus menegaskan adanya kesepahaman antara Pemprov dan DPRD terkait arah kebijakan keuangan daerah tahun depan. Meski demikian, pengawasan pascapengesahan tetap menjadi perhatian agar penggunaan APBD berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sejumlah rekomendasi juga disampaikan, di antaranya perlunya monitoring intensif setelah penandatanganan serta penguatan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan sepanjang tahun anggaran berjalan.(AK)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *