Tragedi Longsor Tambang Emas di Kapuas: Pemprov Kalteng Serukan Legalitas dan Keselamatan Tambang Rakyat

LOKAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tanah longsor yang menewaskan empat penambang emas tradisional di Desa Marapit RT 01, Sungai Pinang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada akhir April 2025.

Melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, Gubernur H. Agustiar Sabran menegaskan bahwa insiden tragis ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pelaksanaan kegiatan pertambangan yang legal, aman, dan berwawasan lingkungan.

“Pemprov Kalteng sangat prihatin atas kejadian ini. Kami berharap tragedi serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, seluruh aktivitas pertambangan harus dijalankan sesuai kaidah-kaidah pertambangan yang baik—termasuk aspek teknis, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan,” ujar Vent saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/5).

Vent menyoroti bahwa praktik pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan sangat berisiko terhadap nyawa manusia dan merusak ekosistem. Ia menekankan bahwa kelalaian dalam aspek keselamatan pertambangan tidak lagi bisa ditoleransi.

“Pertambangan yang mengabaikan keselamatan bukan perkara sepele. Ini menyangkut nyawa manusia dan masa depan lingkungan hidup,” tegasnya.

Seiring masih maraknya aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, Vent mengimbau agar pelaku tambang segera mengurus perizinan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kegiatan pertambangan tanpa izin akan dikenai sanksi tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan,” tambahnya.

Pemprov Kalteng, lanjut Vent, berkomitmen kuat dalam mendorong pengembangan pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta perlindungan terhadap masyarakat lokal.

Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Dinas ESDM Kalteng telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di masing-masing daerah.

Namun, hingga saat ini, hanya sebagian kabupaten yang telah menindaklanjuti usulan tersebut. Pemprov masih menunggu pengajuan resmi dari kabupaten lainnya agar dapat diteruskan ke Kementerian ESDM, mengingat penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“WPR adalah solusi agar masyarakat bisa melakukan kegiatan pertambangan secara legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan,” pungkasnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *